REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku berinisial J ditangkap setelah salah satu korban membuat laporan kepolisian. Korban awalnya tertarik dengan tawaran pelaku untuk menjadi pedagang sembako dengan harga murah. Namun, setelah melakukan pembayaran, pelaku tidak kunjung mengirimkan barang pesanan.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti, termasuk percakapan pesan WhatsApp dan bukti transfer uang ke nomor rekening pelaku dan suaminya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk segera melapor. red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *