REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.

Perkara Koneksitas:

– Merupakan perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer
– Ditangani secara kolaboratif oleh unsur-unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa

Kriteria Penanganan Perkara Koneksitas:

– Kerugian negara atau kerugian militer minimal Rp100 miliar
– Kerugian terhadap perekonomian negara
– Perhatian besar dari masyarakat
– Wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer
– Terdapat pelaku warga negara asing atau tokoh publik

Mekanisme Penanganan:

– Penyelidikan dan prapenuntutan
– Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
– Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur
– Pelaksanaan putusan dan eksekusi
– Eksaminasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)

JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang juga pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama. Anwar Saadi menekankan pentingnya sinergi dalam menangani perkara koneksitas secara profesional dan transparan.

(Larty/red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *