REPORTASE  JAKARTA

Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan menara tower. (BTS ) diduga tidak mengantong izin dari pemerinta kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang berada di lokasi jalan kampung Dadap Romene RT01RW 011 kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Sabtu (8Maret 2025).

Dari pantauan tim awakmedia di lokasi jarak pembangunan menara tower radius antara pemukiman warga berdekatan, jelas ini melanggar (SOP) yang seharusnya jarak aman 20 meter dari pemukiman warga di tambah lagi para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau K3 yang harus di patuhi peraturan pemerintah.

Saat awakmedia menanyakan perkerjaan ini di perkirakan sudah dilakukan beberapa pekan terakhir ini ” kurang lebih sudah berjalan dua Minggu ini pekerjaanya” kata Zaki salahseorang pekerja .

Zaki mengaku pembangunan Tower seluler itu berlokasi di area pada penduduk perkampungan padat penduduk .namun kata. Zaki terkait perihal perizinan itu di luar kapasitasnya “kalau pembangunannya kami yang kerjakan tapi kalau untuk perizinannya ada lagi bagiannya namun namanya pak Yopi terang,”terangnya

Sementara penanggung jawab pembangunan menara BTS Yopi saat dikonfirmasi mengenai perihal izin pembangunan menara BTS melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. “Tandasnya

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *