REPORTASE JAKARTABatam – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan kasus penipuan proyek pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Bintan.
Selain menjabat sebagai Ketua HIPKI, Ady sebelumnya juga dikenal sebagai Bendahara PWI Kepri dan merupakan anggota kubu Hendry Ch Bangun sebelum akhirnya kepengurusan PWI Kepri didemisionerkan dalam Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprov) PWI Kepri yang digelar pekan lalu.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengungkapkan bahwa penangkapan Ady Indra Pawennari dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata Arthur, Kamis (27/2/2025), dikutip dari berbagai media di Batam.
Berdasarkan laporan, Ady diduga tidak menyelesaikan pembayaran proyek pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi yang berlokasi di Kijang, Kabupaten Bintan, Batam. Hingga saat ini, pembayaran senilai Rp1,8 miliar yang dijanjikan kepada pihak terkait belum direalisasikan.
Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi dalam kesepakatan transaksi proyek tersebut. Pihak yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Ady ke Polda Kepri, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Arthur juga menambahkan bahwa meskipun Ady telah ditahan, pihak kepolisian masih membuka peluang penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara tersangka dan pelapor.
“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tegasnya.
Penangkapan Ady Indra Pawennari ini menambah daftar panjang polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya di Kepri.
Sebelumnya, Ady menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri dan merupakan bagian dari kepengurusan kubu Hendry Ch Bangun. Namun, setelah berlangsungnya Konferprov Luar Biasa PWI Kepri pada pekan lalu, Ady beserta seluruh pengurus lainnya telah didemisionerkan sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Perubahan kepengurusan ini terjadi di tengah kisruh besar yang melanda PWI secara nasional, menyusul putusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.
Penangkapan Ady Indra Pawennari bukan hanya menjadi kasus hukum individu, tetapi juga menambah sorotan negatif terhadap dinamika internal di PWI Kepri.
Sebagai mantan Bendahara, kasus yang menjeratnya dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap kepengurusan organisasi wartawan di daerah tersebut.
Polemik yang terjadi di tingkat nasional dengan pemberhentian Hendry Ch Bangun, ditambah kasus hukum yang menjerat Ady, membuat posisi PWI Kepri semakin menjadi sorotan.
Dengan ditahannya Ady Indra Pawennari dan perubahan kepengurusan yang telah dilakukan dalam Konferprov Luar Biasa, PWI Kepri kini menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kredibilitas dan soliditas internal.
Beberapa langkah yang mungkin perlu dilakukan oleh kepengurusan baru PWI Kepri antara lain:
1. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan organisasi, terutama dalam aspek keuangan dan tata kelola kepengurusan.
2. Memastikan seleksi kepengurusan yang lebih ketat agar kasus hukum seperti ini tidak mencoreng nama baik organisasi di masa depan.
3. Menjaga independensi PWI Kepri dari kepentingan politik maupun bisnis tertentu yang dapat merusak profesionalisme wartawan di daerah tersebut.
Penangkapan Ady Indra Pawennari dalam kasus dugaan penipuan Rp1,8 miliar semakin memperumit dinamika internal PWI Kepri yang sebelumnya sudah berada dalam ketidakstabilan akibat perpecahan di tingkat nasional.
Kini, semua mata tertuju pada bagaimana kepengurusan baru PWI Kepri akan menyikapi dan menata ulang organisasi, serta memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap insan pers di Kepulauan Riau tetap terjaga.
(TIM/Red)