REPORTASE JAKARTANias Selatan — Salah satu Desa yang berada di Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara di Desa Hilinamöza’ua Raya kecamatan Onolalu, terdapat salah satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suami kandung dari Kades sendiri. Jumat 28/02/2025.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD Sumut Agustinus Zebua Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI di kantor desa Hilinamöza’ua Raya tertanggal kamis 20/02/2025 pada siang hari
Ijin ibu kades, tanya Agustinus Zebua, apakah benar suami ibu adalah juga sebagai badan permusyawaratan desa (BPD) yang ibu pimpin ? dan juga sebagian ada dokumen BPD yang tidak valid. ” Tanya Agustinus Zebua.
Ya, ibu kades membenarkan, dan juga ketua badan permusyawaratan desa tersebut dan ini sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun lamanya, jawab pertanyaan Agustinus Zebua, dan ketua BPD itupun berterimakasih atas respon dan penyampaian bapak semoga kedepan dapat segera kami tindaklanjuti. ” Tuturkan.
Agustinus Zebua, memaparkan bahwa jika hal ini benar maka bisa menyalahi aturan dan serta melawan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia dan ada hukum pidannya, apa lagi jika ada unsur-unsur dokumen yang tidak valid (palsu) ucap Agustinus Zebua.
Lebih lanjut Agustinus Zebua selaku ketua KGS-AI dalam hal ini, Lembaga Pengawasan Aset Negara, kembali menyampaikan dalam pelaksanaan anggaran dana desa desa Hilinamöza’ua Raya ini sudah terlaksana dengan baik atau ada kendala dalam pelaksanaan setiap kegiatan, jawab ibu kades itu sudah terlaksana dengan baik hingga 70℅ (tujuh puluh persen) Katanya.
Ditempat terpisah Agustinus Zebua berharap kepada pimpinan mulai dari kecamatan Onolalu serta pemerintah daerah dan inspektorat Kabupaten Nias Selatan supaya segara dilakukan pemeriksaan alokasi dana desa di Namöza’ua Raya, mulai dari anggaran tahun 2022 – 2023 – 2024. Supaya jauh dari hal-hal yang tidak kita inginkan. “Tutup. (Y.h)