REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Asim Simanjuntak, yang akrab disapa Bang Juntak, menuding adanya pengkhianatan yang dilakukan oleh beberapa institusi negara, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Polres Pasaman Barat, serta Polda Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikannya dengan didukung sejumlah bu klaim valid.
Bang Juntak bersama Muhammad Syamsir Hasbullah Sutan Maharajo Lelo atau Majo Lelo, yang mendapat kuasa dari Kelompok Tani Karya Saiyo Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait sertifikat tanah yang mereka sebut sebagai data valid, namun kerap dipertanyakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, Bang Juntak menegaskan bahwa hukum telah dijadikan sebagai alat pengkhianatan terhadap konstitusi. Ia mengklaim bahwa Mahkamah Agung RI, Polres Pasaman Barat, Kementerian ATR, serta Polda Sumatera Barat lebih mempercayai data yang menurutnya fiktif dibandingkan dengan bukti-bukti valid yang mereka miliki.
Meskipun aksi mereka belum mendapatkan respons langsung dari institusi terkait, Bang Juntak menyatakan bahwa pihak DPR RI menghargai upaya mereka dan meminta mereka menyampaikan surat resmi agar bisa dijadwalkan audiensi.
“Kami tidak ditolak. DPR RI menghargai perjuangan kami, namun kami harus menyampaikan surat resmi terlebih dahulu agar dapat diundang secara formal untuk audiensi,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Bang Juntak dan timnya berharap DPR RI dapat bertindak sebagai mediator dan memanggil Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR, serta Polri untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Kita tunggu prosesnya. Kami berharap DPR RI bisa menjembatani pertemuan dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR, dan Polri demi menegakkan keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dituduh melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi. [Diori Parulian Ambarita]