REPORTASE  JAKARTA

Medan~Komposisi Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia atau disingkat DPP-ADNI Periode 2025-2030 pada Senin, 11 Februari 2025 secara resmi terbentuk di Medan.

Wadah silaturahmi yang menaungi Advokat tingkat nasional ini didirikan oleh sejumlah tokoh advokasi yang menamankan dirinya sebagai dewan pendiri, diantaranya Eka Putra Zakran, SH, MH, Roos Nelly, SH., MH., Riswan Munthe, SH., MH, Zeinal Zuhri, SH, Ricky Yulian Permana, SH dan Chairul Anwar Lubis, SH.

Berdasarkan surat pernyataan tanggal 4 Januari 2025 yang ditandatangani 6 orang dewan pendiri tersebut, Eka Putra Zakran, SH., MH ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan ex Officio Ketua Dewan Pendiri, Chairul Anwar Lubis, SH sebagai Sekretaris Jenderal, Adek Sikumbang, SH sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Ridesman, SH., SKM., M.Kes, MH.Kes ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina dan Roos Nelly, SH., MH ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Disamping itu, anggota dewan pendiri juga memberikan mandat penuh kepada Eka Putra Zakran, SH., MH selaku Ketua Umum untuk menyusun komposisi DPP ADNI masa bakti 2025-2030, sesuai rumusan AD/ART bahwa 1 periode kepengurusan adalah 5 tahun.

Eka Putra Zakran, SH., MH, Ketua Umum Ex Officio Ketua Dewan Pendiri dalam konprensi persnya, Senin (11/02/2025) menyatakan, dewan pengurus berdasarkan keputusan rapat maraton tanggal 04 Januari 2025, rapat 09 Februari 2025 dan Rapat 10 Februari 2025 telah memberikan kewenangan atau mandat penuh kepada dirinya untuk menyusun komposisi DPP ADNI 2025-2030.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil keputusan rapat dewan pendiri tanggal 4 Januari 2025, rapat 09 Februari 2025, rapat 10 Februari 2025 dan hari ini 11 Februari 2025 di kantor EPZA LAW FIRM, telah rampung menyusun komposisi DPP ADNI 2025-2030. Artinya, komposisi pengurus dari hulu ke hilir rampung sudah dan kedepan kita akan menggelar rapat anggota untuk menetapkan jadwal deklarasi, pengukuhan dan rapat kerja, ujar Eka.

Dikatakan Eka, bahwa DPP ADNI saat ini anggotanya 49 orang, terdiri dari anggota biasa para Advokat 45 dan anggota kehormatan selaku dewan pembina 4 orang. Mereka terdiri dari para praktisi dan akademisi serta ulama, sebut saja misalnya praktisi rumah sakit, rektor dan ulama, karena dalam naskah AD/ART perkumpulan telah disepakati hal yang demikian, bedanya adalah tentang hak, kalau anggota biasa memiliki hak memilih dan dipilih, sementara anggota kehormatan hanya meniliki hak bicara, akan tetapi jasa atau kontribusinya sangat diharapkan dalam rangka membangun dan membesarkan perkumpulan, beber Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran yang juga merupakan Ketua Umum ex Officio Ketua Dewan Pendiri PB-PASU, yang saat ini perkaranya sedang bergulir di pengadilan.

Masih menurut Epza, bahwa 49 anggota DPP ADNI yang akan dipimpinnya tersebut terdiri dari Advokat lintas Organisasi Advokat (OA) dan antar pulang di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan, sebutnya.

“Jadi, anggota DPP ADNI terdiri dari Advokat lintas OA, bahkan lintas Pulau, mulai dari Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Artinya DPP ADNI lahir dari Medan, berkantor pusat di Medan, namun tidak tertutup kemungkinan akan berkantor pusat di Jakarta, kita lihat perkembangan. Yang jelas dalam waktu dekat ini akan digelar deklarasi nasional, pengukuhan dan rapat kerja. Akan kita maksimalkan, karena tujuan perkumpulan ini mulia, yaitu merawat silaturahmi dan memperkuat eksistensi advokat sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum di Tanah air, tandas Epza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *