Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku An. IPABW alias agus weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa :
– 21 unit sepeda motor berbagai merek
– 3 unit mobil
– 1 buah tv merek led merek TCL
– 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah) Atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut diatas sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan, selanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku An. IPABW alias agus weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal. Modus operandi tersangka :
Tersangka An. IPABW alias agus weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 %/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga15% secara berlanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka :
a. Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan ;
– Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) ;
– Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK);
Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).
b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka:
a. Sisi ekonomi;
Berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat
b. Sisi sosial;
Korban/masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10% hingga 15% / bulan, dan berdampak depresi/stress terhadap korban/masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang.
c. Efek muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan/penerima fidusia). Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan terguur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urjen kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, contoh : LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan. Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli, ucap Kapolda. (Red).