REPORTASE  JAKARTA

Tangerang — Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya mengabulkan gugatan Pemohon terkait dengan pembangunan Apartment/Rumah susun West Senayan yang berlokasi di Tangerang Kota, beralamat di jalan KH. Hasyim Ashari No. 88-89 RT. 003 RW. 002, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 15145, yang diduga Mangkrak.

“Selama bertahun tahun lamanya menahan kekecewaan akibat ulah tidak bertanggung jawab dari developer WS yang seringkali ingkar janji untuk melakukan serah terima unit paling lambat pada pertengahan tahun 2021, namun hingga berita ini ditulis belum juga ada kepastian schedule kapan unit bisa diserah terimakan,” ujar Nugroho Kristian Hartanto selaku Pemohon yang juga salah satu pembeli yang memulai gugatan sederhana di PN Tangerang, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (6/9/2024).

“Karena tidak ada itikad baik sama sekali dari WS dan selalu saja memberikan janji palsu untuk selalu bersabar bahwa unit akan segera selesai, membuat puluhan pembeli unit menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Dalam amar putusannya untuk perkara Nomor 80/Pdt.G.S/2024/PN Tng tanggal 27 Agustus 2024, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan putusan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji.

Selanjutnya, Hakim menghukum Tergugat dalam hal ini pihak Developer berkewajiban untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian dan denda kepada Penggugat dengan rincian kerugian sejumlah Rp. 366.966.000, (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu runiah) dan Denda keterlambatan sejumlah Rp. 92.475.432, (Sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.309.000,- (tiga ratus Sembilan ribu rupiah).

“Keputusan ini bersifat Inkracht Van Gewijsde yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan keputusan tersebut, pihak Developer berkewajiban membayar secara tunai dan sekaligus kerugian dan denda kepada Penggugat,” tegas Kuasa Hukum Pemohon, Anwar, SH.

Anwar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim tunggal Masduki SH yang telah memberikan keputusan yang adil. “Peran serta dari pembeli yang menjadi saksi di PN membuat Hakim tunggal memberikan putusan yang seadil adil nya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Media yang selalu mengawal perkara ini,” pungkasnya. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *