Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/07/2024). Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,menjelaskan bahwa adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung) dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat. Dr. HARLI SIREGAR, S.H.,M.Hum., mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP, ucapnya. Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR. (Red/LR).