REPORTASE  JAKARTA

Muara Enim – Kepala Desa Se- Kecamatan Gunung Megang dan Advokat Peradi dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners
Menandatangani Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa
Jum’at (19/04).

Saat ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan demikian, kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

Maka advokat atau penasehat hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan Desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa.

Oleh karenanya Kepala Desa Se- Kecamatan Gunung Megang, sepakat menunjuk Advokat PERADI yg tergabung di KANTOR HUKUM PANDU SEMESTA and PARTNERS untuk menjadi Kuasa Hukum Desa.
pada hari Jum’at 19/04/2024 bertempat di Kantor Camat Gunung Megang dilaksanakanlah penandatanganan Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa antara Kepala Desa se- Kecamatan Gunung Megang dengan Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners.

Pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta Palen Satria.SH menyampaikan “bahwa dalam menjalankan tugas, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap palen

Harapan kami dari Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gunung Megang terkiat kontrak kerjasama Hukum
“Semoga dengan telah ditandanganinya Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa ini. Kedepan Kepala Desa dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat desa, sambung Apriadi “dengan terjalinnya kerjasama ini kami ada tempat untuk bertanya dan Konsultasi terkait penyusunan program dan pengambilan kebijakan, secara tidak langsung kami sskarang sudah punya pengacara sendiri tutupnya”

Ditempat yang sama, Medy anggota Advokat Pandu Semesta menambahkan bahwa “setelah terjalinnya kerjasama ini, Kepala desa harus tetap bersinergi dengan pihak-pihak lainnya yang juga dapat membantu pembangunan desa,” Tutup medy.

(Yogie Kaperwil Sumsel).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *