REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG –-Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak S.H.,M.H meminta kepada Kapolres Tangerang agar Kliennya yang sudah ditahan di (RTP) Rumah Tahan Polres Tanggerang beberapa bulan yang lalu yaitu Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Sutimah Pedagang di Pasar Kota Bumi Tangerang agar dibebaskan/atau di tangguhkan.

Hal itu di ungkapkan oleh Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak S.H.,M.H.,kepada Kapolres Tangerang melalui Kanit Penyidiknya di Polres Tangerang, Kamis (28/12/2023).

Menurut Kamaruddin kliennya yang bernama Ibu Sutimah tersebut dan beberapa pedagang Lainnya mempunyai bukti sertifikat hak untuk mengelola berjualan di Pasar Kota Bumi Kabupaten Tangerang tersebut sampai dengan Tahun 2029 yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi, dan berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios yang dikeluarkan oleh Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang sampai Tahun 2027, tapi mereka melakukan Refalisasi sebelum Tahun 2029, imbuhnya.

Bukti Hak yang dimiliki oleh Klien Saya ” Ibu Sutimah “, dan para pedagan Kios lainnga tersebut berdasarkan surat yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi yang berlaku sampai Tahun 2029.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios yang diberikan oleh Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang kepada para Pedagang, tapi Anehnya dalam Penyidikan dan penetapan status tersangka para pedagang serta penahan Ibu Sutimah pada Laporan Ibu Vini salah seorang Direktur PD. Pasar Kuta Bumi pasar Kemis tersebut bahwa Kliennya Ibu Sutimah dituduh 3 Pasal melanggar KUHP Pasal 167, 185 yang Memasuki Perkarangan yang bukan Haknya dan menghasut orang para pedagang kios lainnya agar mereka mempertahankan Haknya berjualan di Kios Pasar Kuta Bumi tersebut, padahal Para Pedagang tersebut mempunyai Bukti Hak berjualan di pasar Kuta Bumi Pasar Kemis tersebut sampai Tahun 2029 kedepan, sesuai Bukti Surat yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi kepada para Pedagang, terang Kamaruddin.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan Surat Bukti Hak dari Para Pedagang di Pasar Kuta Bumi Pasar Kemis dan termasuk surat Bukti Hak yang dimiliki oleh Kliennya Sutimah tersebut seharusnya pihak Penyidik Polres Tangerang memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Cq. Direktur PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi (Ibu Vini sebagai Pelapor) dan kepada Kepala Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) Kuta Bumi Pasar Kemis Tangerang, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyidikan, paparnya.

Di tempat yang berbeda salah seorang masyarakat berpendapat agar ada keadilan bagi masyarakat pada proses penyidikan Laporan Ibu Vini sebagai Direktur PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi tersebut, berpedoman pada surat Bukti Hak kepada para Pedagang yang telah diberikan olehnya agar memanggil serta memeriksa Direktur PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kutai Bumi sebagai Pelapor beserta Kepala Koperasi Pedagang Kuta Bumi (KOPPASTAM) berdasarkan Suratnya yang telah diberikannya Hak kepada Para Pedagang untuk berjualan di pasar Kuta Bumi sampai Tahun 2027-2029, jelasnya.

Perlu dipertanyakan Legaliatas Surat Sertifikat Bukti Hak yang berikan kepada para Pedangan tersebut dan sampai dimana tanggungjawabnya oleh Pemberi Surat Bukti Hak untuk berjualan kepada Para Pedagang, Halini agar ada keadilan bagi masyarakat sesuai dengan Pancasila Dasar Negara kita pada Sila Ke lima, bahwa Keadilan Sosial bagi seluruh Masyarakat tanpa terkecuali, tambahnya Masyarakat.

Lebih lanjut Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,S.H., mengatakan bahwa dulunya pembangunan Kios Pasar Kuta Bumi ini dibangun oleh Swakelola oleh Koperasi, tapi kenapa beralih kepada Perintah Kabupaten Tangerang PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Kuta Bumi,hal ini suatu pertanyaan besar, ungkapnya.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa Kliennya dan para pedagang telah mengalami kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok ormas sebanyak 400 orang, namun pelakunya hanya 3 orang yang sudah ditangkap oleh Penyidik Polres Tangerang, sedangkan yang ratusan orang lainnya masih berkeliaran, ada Apa…? ungkap Kamaruddin.

Kanit I bersama Penyidiknya menanggapi bahwa surat yang telah di layangkan oleh Pengacara Kondang Kamaruddin Simajuntak, S.H.,M.H.,terhadap kliennya Sutimah telah diterimanya dan pihakya sudah mengajukan agar ada gelar perkara, tapi berhubung karena ini sudah Akhir Tahun banyak kesibukan Para PJU Polres Tangerang, namun Gelar perkara itu masih belum terlaksana, kemungkinan nanti tanggal 03/01/2024, akan dilakukan Gelar perkara terhadap perkara tersebut, jelasnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *