REPORTASE  JAKARTA

KOLAKA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FKBPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengkukuhkan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Fkbpppn Kabupaten Kolaka di Aula Sasana Praja Kolaka pada Selasa (19/12/2023).

Kegiatan untuk memperjuangkan nasib anggota Non PNS/ Honorer Satpol PP Seluruh Indonesia yang dimana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024.

Hadir dalam pelantikan dan pengukuhan PLT Bupati Kolaka diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hasimin, Kasat Pol PP Kolaka Said ,Ketua DPW Fkbppn Sultra Abdul Latif ,Pengurus DPD Se-Sultra.

PLT Bupati Kolaka yang diwakili Staf Ahli Kolaka Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hasimin, dalam sambutannya mengucapkan dukungan penuh atas perjuangan dari anggota Satpol PP Kolaka untuk bergabung di dalam Fkbppn.

“Dengan adanya forum ini jangan menjadi forum yang tidur, hubungi saya apa yang harus kita lakukan jalur-jalurnya untuk melakukan legitimasi yang benar bahwa kalian belum terangkat PNS, yang dimana kalian sudah lama mengabdi pada negara dan daerah ini”

Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kolaka Muh Said Hafiq dalam sambutannya mengatakan regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum terkhusus yang mengatur tentang Satpol PP.

“Yang jelas kami dari Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam hal ini Dinas Satpol PP mendukung dan menyetujui apa yang dilakukan forum hari ini, semoga kedepannya dapat berjalan dengan baik”ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPW Fkbpppn Sultra
Abdul Latif dalam kesempatan itu mengatakan pengukuhan dan pemberian SK pengurus DPD Fkbpppn Kolaka agar jelas kemana arah perjuagan ini.

Ia juga menyampaikan dirinya dan pengurus DPW Fkbpppn Sultra sudah bertemu Mendagri dan anggota DPR secara bersama dan sepakat untuk mempercepat kepegawaian Satpol PP non ASN.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia terkhusus di Sultra hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

(RED).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *