REPORTASE JAKARTANias Utara, Direktur CV.Sinar Mutiara menuding Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara YAADIL TELAUMBANUA SKM .,M.KM.,melarang Wartawan untuk melakukan tugas peliputan pada Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo dengan nomor kontrak : 640/22/SP/PPK-AZH/DINKES/2023 dengan Nilai Anggaran Rp. 7.638.407.368. (Tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Adapun pejabat pembuatan komitmen (PPK) antaralain : Ir. Agus Hendrikus Zalukhu ST, M.M. Direksi Pekerjaan : Fiktor Kurniawan Zalukhu, ST. dengan Konsultan Pengawas CV : ALIFHA Konsultan, Nama Perusahaan : CV. Sinar Mutiara, An. Serius Zega Direktur.
Hal ini diketahui saat tim media ini berkunjung melakukan tugas liputan ke lokasi proyek pembangunan Puskesmas Sawo kecamatan sawo kabupaten Nias Utara Jumat (27/10/2023) lalu.
Sangat di sayangkan, ketika beberapa tim media turun di lokasi melakukan tugas peliputan pada pekerjaan pembangunan Gedung Puspeksmas Kecamatan Sawo tersebut dan berusaha menjumpai Pelaksana Proyek (Serius Zega) dan Konsultan pengawas dari CV ALIFHA Konsultan tidak ada dilokasi pekerjaan, selain itu pelaksana proyek CV SINAR MUTIARA yang bernama Sudirman Telaumbanua melarang /tidak mengizinkan wartawan untuk melakukan tugas liputan termasuk pengambilan Foto/ pemotretan pada kegiatan Pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Sawo tersebut, terkecuali sudah ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara.
“Wartawan tidak bisa melakukan tugas Peliputan termasuk pengambilan Foto-foto dokumentasi di Wilayah Pekerjaan Pembangunan Gedung Puspeksmas Sawo ini,,Kalau tidak ada surat izin dari Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara , Ucap Sudirman Telaumbanua dengan nada tegas dan tidak bersahabat kepada Tim Media”.
Sebagai mana diketahui bersama bahwa melarangan Wartawan untuk Tugas Liputan sudah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 mengatakan bahwa ” Barang siapa menghalang-halangi Wartawan melakukan yugasnya sebagai Jurnalistik akan dipidanakan selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara Bantah Keras Pernyataan Sudirman Telaumbanua tentang melarang Wartawan Melakukan Tugas Liputan Kalau Tidak Ada Izin.
Ketika dikonfirmasi Pernyataan Sudirman Telaumbanua tersebut kepada Kepala Dinas kesehatan Nias Utara YAADIL TELAUMBANUA SKM .,M.KM.,diruang kerjanya ,Senin (30/10/2023) lalu, me membantah keras pernyataan dari Direktur CV SINAR MUTIARA Serius Zega dan Sudirman Tel yang mengatakan, “Dinas Kesehatan melarang media untuk melakukan peliputan di Lokasi proyek pembangunan Puskesmas Sawo”. Saya tidak pernah menyampaikan larangan meliput , ucapnya dengan tegas .Ini tidak benar ,wartawan dan LSM adalah Mitra pemerintah yang selalu bersinergi dan selalu mendukung kegiatan dari teman- teman media dalam hal informasi.
Lebih lanjut Kadis Kesehatan Nias Utara menjelaskan bahwa ada Konsultan pengawas dan direksi yang mengawasi setiap hari ada, tetapi saat Tim menyampaikan bahwa pengawas tidak ada dilokasi saat tim Media berkunjung ke lokasi proyek, Kadis Kesehatan Nias Utara akan melakukan pemanggilan kepada pengawas dan direksi untuk beri penjelasan, ucapnya.
(Tim/Redaksi).