1) R selaku Project Director PT SEI.
2) G selaku Direktur Comeres PT Aplikanusa Lintasarta.
3) AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
4) BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta periode 21 Mei 2019 s/d 14 April 2022.
5) ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
6) AL selaku Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
7) SDF selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
8) RR selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
9) SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
10) ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom. Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,terangnya Kapuspenkum. Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan penjelasannya mengatakan bahwa
Pemeriksaan kesepuluh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya Ketut Sumedana. (Red).