REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG, Pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase dengan Nomor Kontrak : 620/124.2/SPK/RJ-MHT/BBM/DPURR/VII/2023 dengan biaya pelaksanaan Rp. 9.365.640.000. (Sembilan Miliar Tigaratus Enam Puluh Limajuta Enam Ratus Empat puluh ribu Rupiah) dengan Sumber biaya dari APBD Provinsi Banten TA.2023, Metode Pemilihan E,PURCHASING dengan Penyedia Jasa CV. Karya Herdiansyah dan Konsultan Pengawas PT. Rinjani Jasa Konsultan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Provinsi Banten di kerjakan tanpa pengawasan dan diduga Rawan Korupsi serta bermuatan Mubazir keuangan Negara. Hal ini di ucapkan oleh Elemen Masyarakat saat Tim Media ini turun di lokasi Pekerjaan ,Senin (16/10/2023) lalu.

Menurut pantauan Tim Media ini saat di lokasi pekerjaan bahwa pada pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase/saluran air tersebut dengan anggaran Miliaran rupiah itu dikerjakan tanpa pengawasan, tidak ada Konsultan Pengawasnya dari Dinas terkait, serta di Lokasi pekerjaan tidak ada (JM) General Managernya dan tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan yang melakukan pengawasan, hal ini melanggar UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Akibat dari tidak ada pengawasannya pada Pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase/Saluran Air tersebut, Pemasangan Rabat Betonisasinya/Uditch tidak secara merata kedatarannya dan hanya asal jadi, sehingga aliran airnya tidak lancar secara merata dan Mutu Kualitas pada pembangunan Drainase /saluran air tersebut sangat diragukan.

Di Lokasi pekerjaaan, Para tenaga Pekerjanya menuturkan bahwa Mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan dari perusahaan CV. Karya Herdiansyah dan serta di lokasi pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) gunanya untuk Memastikan Keselamatan para karyawan Pekerjanya, hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksaan Audit pada pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase dengan Nomor Kontrak : 620/124.2/SPK/RJ-MHT/BBM/DPURR/VII/2023 yang kerjakan oleh penyedia jasa CV.Karya Herdiansyah dan Konsultan Pengawas PT. Rinjani Jasa Konsultan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Provinsi Banten, karena Pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase dengan Nomor Kontrak : 620/124.2/SPK/RJ-MHT/BBM/DPURR/VII/2023 dengan biaya pelaksanaan Rp. 9.365.640.000. (Sembilan Miliar Tigaratus Enam Puluh Limajuta Enam Ratus Empat puluh ribu Rupiah) dengan Sumber biaya dari APBD Provinsi Banten TA.2023 hanya dikerjakan tanpa pengawasan dan di duga bermuatan Korupsi.

Masyarakat juga meminta kepada Pihak KeJaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar memanggil dan memeriksa
Penyedia Jasa CV.Karya Herdiansyah dan Konsultan Pengawas PT. Rinjani Jasa Konsultan karena pekerjaannya pada pembangunan Rehabilitasi Jalan MH Thamrin Drainase dengan Nomor Kontrak : 620/124.2/SPK/RJ-MHT/BBM/DPURR/VII/2023 tersebut telah melanggar Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, serta Hasil pekerjaaannya disinyalir kuat tidak berkualitas,karena dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Kuat Rawan Korupsi yang hanya memperkaya diri Sendiri diatas kepentingan Umum yang bisa mengakibatkan Mubazir keuangan Negara, tutur masyarakat penuh harap. (Red/larty).

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *