REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan SMPN 3 Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 dengan Nilai Anggaran Rp.4.852.375.529,46. (Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dikerjakan Oleh PT.BUMI MANDIRI BERDIKARI, dikerjakan tanpa pengawasan dan hanya asal jadi serta diduga kuat Rawan Korupsi. Hal ini di ucapkan oleh Elemen Masyarakat saat Tim Media ini turun di lokasi Pekerjaan, Sabtu (14/10/2023).

Menurut pantauan Tim Media ini di lokasi pekerjaan bahwa pada pekerjaan lanjutan Gedung Sekolah SMPN 3 Sepatan Timur tersebut tidak ada konsultan Pengawasnya dari Dinas terkait, serta di Lokasi pekerjaan tidak ada (JM) General Managernya dan tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan yang melakukan pengawasan, hal ini melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, Pemakaian Bahan Material pada Pekerjaaan Pembangunan Lanjutan Sekolah SMPN 3 Sepatan Timur tersebut, Contohnya Pasirnya bercampur dengan Lumpur dan diduga belum ada pemeriksaan lewat di Labor, serta penggunaan Besinya ada Besi Polos dan tidak berulir yang bukan Standar SNI, dan pada campuran Semennya diduga ada yang tidak sesuai sehingga Mutu Kualitas pada pembangunan Gedung sekolah tersebut sangat diragukan.

Di Lokasi pekerjaaan, pada tenaga Pekerjanya menuturkan bahwa Mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari PT. BUMI MANDIRI BERDIKARI tersebut dan Para Pekerjanya ada yang tidak memakai (Safety work)/Alat keselamatan kerja seperti Baju Rompi, Sepatu Proyek, Helm Proyek, Sarung tangan proyek serta di lokasi pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) guna memastikan keselamatan para Pekerjanya, hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksaan Audit pada pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung SMPN 3 Sepatan Timur tersebut, serta di minta kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar memanggil dan memeriksa
PT.BUMI MANDIRI BERDIKARI karena pekerjaannya pada pembangunan lanjutan Gedung SMPN 3 Sepatan Timur tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Hasil pekerjaaannya disinyalir kuat tidak berkualitas,karena dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Kuat Rawan KorupsiSendiri yang hanya memperkaya diri  diatas kepentingan Umum, tuturnya masyarakat penuh harap.

(Tim/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *