REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Hal tersebut di ucapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (05/09/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) S selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019.
2) P selaku Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
adapun kedua orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya Kapuspenkum.
(Red/larty).