Reportase Jakarta | Jakarta – Salah satu permasalahan yang sering kali mencuat ke permukaan di Indonesia adalah masalah kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat secara luas yang sering memicu konflik dan demonstran di berbagai daerah di Indonesia yang menuntut keadilan bagi para mafia tanah yang telah merampas tanah milik mereka.
Para Mafia tanah tersebut sering menggunakan berbagai cara untuk menguasai dan mengendalikan tanah yang sebenarnya milik masyarakat dengan cara pemalsuan dokumen tanah, intimidasi, pemaksaan, dan tindakan kriminal lainnya. Para mafia tanah ini diduga sering kali bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum, birokrasi, atau bahkan pejabat negara, sehingga sulit bagi masyarakat biasa untuk mendapatkan keadilan.
Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Islam Nusatara (AMIN) mengelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR MPR RI Jakarta menuntut Pemerintah melalui Presiden, Menkopolhukam dan DPR RI untuk memfokuskan kembali pada pemberantas Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang terjadi di Indonesia.Kamis,(13/07/2023).
Dalam orasi yang disampaikan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara meminta Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas permasalahan isu agraria yang ada di Indonesia, guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat dalam sektor agraria terkhusus dalam perkara mafia tanah dan mafia hukum dalam kurun waktu 25 hari kerja.
Salah satu contoh korban adanya dari praktik mafia tanah yang terjadi Kota Tangerang dengan korban, yakni H.Sutrisno Lukito (Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI) dan Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara menuntut agar H. Sutrisno Lukito dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya.
Selain itu ada beberapa tuntutan yang sampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) antara lain :
1.Mendesak pihak yang berwenang untuk segera meyikapi beberapa kasus mafia tanah di Indonesia secara tegas dan trasparan.
2.Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) secara tegas kan senantiasa mengawal kasus ini sehingga ada tindakan yang konkrit yang di lakukan oleh pemeritah terkait.
3.Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ekspoitasi agraria di seuruh daerah yang ada di Indonesia.
4.Meminta kepada Presiden untuk mengusut tuntas permasalahan isu agraria yang ada di Indonesia, guna menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat dalam sektor agraria terkhusus dalam perkara mafia tanah dan mafia hukum dalam kurun waktu 25 hari kerja.
5.Meminta kepada Menkopolhukam untuk mengusut tuntas serta mengawal permasalahan isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia secara tegas berdasarkan konstitusi supaya menjamin hak-hak masyarakat Indonesia agar tidak tercederai oleh kepentingan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
6.Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal secara tegas isu agraria yang berkepanjangan di Indonesia untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Salah satu kordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara menyampaikan ke awak media.
“Jadi memang kita turun berdasarkan kajian kemudian kita merasakan keresahan keresahan ada isu Nasional berkembang terkait isu mafia ini juga menyangkut menjadinya atensi publik tentunya di peringati oleh Presiden Joko Widodo,persoalan pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah,kemudian ini juga di jadikan atensi oleh Menkopolhukam bahwa sebenarnya mafia hukum dan mafia tanah ini harus di berantas,karena ini sangat merengut hak hak warga masyarakat,tentunya kami sebagai mahasiswa yang tergolong generasi muda,kami sangat resah adanya mafia hukum dan mafia tanah,karena kami khwatir persoalan masalah depan,ketika nanti tanah kita yang kita cintai,tanah yang menjadi tempat hidup kita dikuasi oleh segentir orang,yang memang bukan orang asli mereka adalah prentasi dari olargaki,prentasi dari para pengusaha,dari pengusaha ini berdasarkan kajian kami,mereka bekerja sama dengan pihak manapun,dalam hal ini ada oknum Kepolisian,dari pihak bpn,kemudian dari pihak notaris di pengadilan mereka bekerja sama untuk merebut hak dari masyarakat yang ada disitu,jadi menurut kami salah satu kasus di DKI Jakarta,khususnya di Kabupaten Tanggerang Bapak Sutrisno jadi beliau menguasai tanah seluas puluhan hektar bahkan ratusan hektar itu ada oknum pemerintah,oknum masuk berdasarkan hukum kemudian kerjasama dengan pemerintah kemudian mengkriminalisasi,jadi mereka mengkriminalisasi Bapak Sutrisno ini,kemudian mereka juga mempolisikan,kemudian mereka menjadikan Bapak Sutrisno ini senagai terdakwa,padahal sebenarnya pak Sutrisno ini memiliki sertifikat tanah hak milik kemudian ada nya mafia tanah ini pertempuran antara pengusaha dan pemerintah dan petugas hukum sehingga bapak Sutrisno di kriminalisasikan ,beliau dituduh sebagai orang yang menyerobot tanah yang bukan miliknya pada hal dia memiliki surat sah tanah tersebut,sehingga kami turun atas keresahan masyarakat Indonesia,kami turun bukan hanya di DKI Jakarta,kami juga turun di 7 Provinsi di Indonesia ada Makasar,Medan,Surabaya,Semarang,Bandung,kemudian Palembang,itulah kami turun dengan masa yang banyak jadi total sekitar 3000 an sampai dengan 4000 untuk mensuarakan hak masyarakat itu sendiri wabil khusus persoalan pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah.”ujarnya.
Lebih lanjut Kordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara mengharapkan.
“Untuk harapan kita,jadi kita datang ke wakil rakyat kita DPR RI,Komisi III DPR RI selaku komisi yang menangani Hukum dan Ham,sebagai wakil rakyat kami ingin menyampaikan keresahan kami ini di bawa ke pemerintah disampaikan kepada Priseden Joko Widodo.” pungkasnya.
Aksi dari Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara teesebut berjalan damai dibawah penjagaan aparat Kepolisian dan Pamdal Gedung MPR DPR RI.