REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA –– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Jakarta Selatan, Senin(12/06/2023)

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) HM selaku PIC pada PT Nayumi Group.

2) MA selaku Staf Sales & Delivery (Am) PT GTS periode 2017-2020.

Kapuspenkum menambahkan bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *