korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi. “Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” terangnya. Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATAM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner. Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan. “Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik
Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten,” jelasnya. Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan Mobil Fortuner milik Korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten. Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran. “Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur,” imbuhnya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Larty).