“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu dua bulan sejak persetujuan substansi,” kata Gunawan. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irkhan Hukmaidy menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya usulan perubahan pengaturan pembangunan anjungan migas sebagai ketentuan tidak diperbolehkan menjadi ketentuan diperbolehkan bersyarat dalam zona pelabuhan umum pada tabel PKKPRL. Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda. Salah satunya, Dr. Krishna Samudra selaku Direktur Direktorat PRL KKP menyampaikan bahwa sesuai UU 23/2014 penyelenggaraan minyak dan gas bumi di daerah menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah perlu mengenali kegiatan untuk memberikan data dan informasi. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini di evaluasi. Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan. (Red).
“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu dua bulan sejak persetujuan substansi,” kata Gunawan. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irkhan Hukmaidy menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya usulan perubahan pengaturan pembangunan anjungan migas sebagai ketentuan tidak diperbolehkan menjadi ketentuan diperbolehkan bersyarat dalam zona pelabuhan umum pada tabel PKKPRL. Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda. Salah satunya, Dr. Krishna Samudra selaku Direktur Direktorat PRL KKP menyampaikan bahwa sesuai UU 23/2014 penyelenggaraan minyak dan gas bumi di daerah menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah perlu mengenali kegiatan untuk memberikan data dan informasi. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini di evaluasi. Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan. (Red).