REPORTASE  JAKARTA

Kepolisian melalui Polres Magelang Kota telah mengamankan seratus kilogram bahan pembuat atau obat mercon.

Dari barang bukti yang diamankan, Total 100 Kg bahan peledak jenis mercon yang sudah dicampur maupun belum dicampur.

Diketahui tersangka S dan kekasihnya telah menjual bahan mercon selama tiga tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan UU RI No. 8 tahun 1948.

“Dini hari tadi kami amankan 100 kilogram bahan mercon bersama S (32) yang selaku penjual, S merupakan pacar dari GDW (masuk Daftar Pencarian Orang) pembuat bahan mercon,” ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., Kamis (30/3).

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *