REPORTASE  JAKARTA

BEKASI – Polsek Bekasi Utara giat bersama-sama Dinas Distaru Kota Bekasi dan Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Marga Mulya dalam pengamanan pembongkaran dan Penertiban bangunan liar (Bangli) yang dibawa tanggungjawab Lurah Marga Mulya Bpk Makpudin pada Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 wib

Kegiatan diawali dengan apel kegiatan pengamanan. Apel dipimpin Camat Bekasi Utara yg di Wakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Utara Bpk. H. Junin dengan kuat Pengamanan 73 Personil, dengan rincian sbb, Polsek : 6 Personil, Koramil : 3 Personil, Satpol : 30 Personil, Distaru Kota Bekasi : 2 Personil, Dishub : 7 Personil. Kecamatan : 7 Personil. Kelurahan : 7 Personil dan Linmas : 11 Personil

Adapun dasar dari Pembongkaran Bangunan liar tersebut yaitu Surat Pemberitahuan Pembohongan dari Kec. Bekasi Utara Nomo : 300/Bo/Kec.BU.Trantib tanggal 10 Februari 2023. Yang ditanda tangani oleh Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma, S. STP. M. Si.

Dalam kegiatan Pembongkaran Bangunan liar tersebut terdapat 13 bangunan toko para pelaku usaha seperti Warteg, tukang jahit, toko obat, warung kopi loundry dan lainnya. Selanjutnya pembongkaran tersebut dilakukan dengan menggunakan satu unit Eskapotor/alat berat ukuran kecil, dan sebagian bangunan di bongkar oleh pemiliknya.

Diketahui Pembongkaran Bangunan liar di Jl.Pangeran Jayakarta Rt. 006 Rw. 005 Kel.Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi (Samping Kantor PN Kota Bekasi Yang Baru), yg dilakukan oleh Kec. Bekasi Utara karena berdiri diatas tanah pengairan dan rencananya dilokasi tersebut untuk pelebaran jalan.

Sebelumnya, para pemilik bangunan tersebut telah mendapat surat teguran 1, 2 dan 3 serta sudah disosialisasikan dan dilakukan mediasi oleh Kecamatan Bekasi Utara.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *