Exclusive Report Ninoy Karundeng
Reportasejakarta.com – Jakarta, Hebat. Di tengah upaya menangani wabah Corona Covid-19, Polri sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia telah melakukan penegakan hukum. Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.
“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigid Prabowo di Jakarta, Jumat (17/4/2020). Polisi pun akan bertindak tegas untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan wabah Corona. Peraturan seperti Maklumat Polri sebagai tindak lanjut anjuran pertama Presiden Jokowi terkait social distancing, hingga penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) akan dikawal oleh Polri. “Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah selama 30 hari ke depan, baik terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah,” kata Listyo di Jakarta, Jumat (17/4/2020). Untuk menangani kejahatan para pencoleng termasuk para narapidana yang kambuh kejahatan mereka setelah dilepaskan dari bui. Untuk menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan ada Satgas Aman Nusa II dengan Sub Satgas Pidum (Pidana Umum). Karenanya banyak ditangkap para penimbun masker juga alkes. Ini berkat pelaksanaan tugas Sub Satgas Ekonomi yang mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar. Nah bagi yang suka menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terkait penanganan wabah Corona pun Polri membentuk Tim Sub Satgas Siber. Ancaman penegakan hukum juga berlaku pada penjual alkes online.