Exclusive Report                                     Ninoy Karundeng                                           

Reportasejakarta.com – Jakarta, Hebat. Di tengah upaya menangani wabah Corona Covid-19, Polri sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia telah melakukan penegakan hukum. Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigid Prabowo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Polisi pun akan bertindak tegas untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan wabah Corona. Peraturan seperti Maklumat Polri sebagai tindak lanjut anjuran pertama Presiden Jokowi terkait social distancing, hingga penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) akan dikawal oleh Polri.

“Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah selama 30 hari ke depan, baik terkait percepatan penanganan Covid-19 serta penetapan PSBB di sejumlah daerah,” kata Listyo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Untuk menangani kejahatan para pencoleng termasuk para narapidana yang kambuh kejahatan mereka setelah dilepaskan dari bui. Untuk menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan ada Satgas Aman Nusa II dengan Sub Satgas Pidum (Pidana Umum).

Karenanya banyak ditangkap para penimbun masker juga alkes. Ini berkat pelaksanaan tugas Sub Satgas Ekonomi yang mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

Nah bagi yang suka menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terkait penanganan wabah Corona pun Polri membentuk Tim Sub Satgas Siber. Ancaman penegakan hukum juga berlaku pada penjual alkes online.

“Tugas mereka melakukan penindakan hoaks Covid-19, provokator terkait Covid-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui media online,” kata Listyo.

Selain itu, Sub Satgas Siber juga terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, hate speech, dan kegiatan lainnya berkenaan Covid-19. Telah dilakukan 2.353 patroli siber dan 84 penangkapan.9

Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan.

Listyo juga menyebut Polda yang terbanyak mendukung penanganan Covid-19, dari 19 Maret sampai 15 April 2020. Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.

Disampaikan Listyo bahwa Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Polri juga secara penuh mendukung kegiatan pengawalan dan pembatasan di banyak titik masuk PSBB.

“Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik,” kata Listyo.

Polri juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan kebijakan terkait penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Polri tak segan untuk menindak tegas termasuk kerumunan, demo yang jelas melanggar aturan Maklumat Polri dan kebijakan social distancing, termasuk penerapan PSBB. Bravo Polri.

(Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *