Pemkab Klungkung nampak sangat terburu-buru menghibahkan aset tanah dan gedung Dermaga Gunaksa. Tak hanya itu, para pejabat di Klungkung berniat untuk menghilangkan jejak suram atas mangkraknya mega proyek ratusan milyar rupiah tersebut. Mereka terkesan ramai-ramai ingin cuci tangan atas peliknya masalah disana, dengan gembar gembor Mega Proyek baru bernama Kawasan PKB. Lalu siapa yang mau bertanggung jawab atas potensi kerugian negara ratusan milyar rupiah, uang rakyat yang digunakan membangun Dermaga Gunaksa? Semua pejabat tutup mata dan tidak ada yang mau bertanggung jawab atas semua masalah pada Dermaga Gunaksa. Semuanya ingin memanfaatkan situasi dengan dibangunnya Kawasan PKB yang ingin menyulap tempat itu, termasuk bangkai Dermaga Gunaksa, yang sudah hancur lebur. Bahkan, masyarakat Klungkung terus menuntut agar skandal Dermaga Gunaksa ini dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, wacana ini semakin memanas, setelah Pemkab Klungkung menghibahkan aset tanah dan bangunan Dermaga Gunaksa begitu saja, Kamis, 1 Desember 2022. Demikian disampaikan Ketua Dewan Penasehat Komnas PAN Bali, Dewa Gede Sena dan Pengurus JPKP Pusat Nyoman Parsua, saat langsung turun ke lapangan, untuk memastikan kondisi terakhir bangkai Dermaga Gunaksa ini, Jumat, 2 Desember 2022. Dia pun kembali mengemukakan, bahwa pejabat terkait, baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat harus mempertanggungjawabkan pembangunannya. Ratusan milyar rupiah uang rakyat yang sudah tertimbun untuk membangun tempat itu, tidak boleh dilupakan begitu saja, dengan dalih pembangunan Kawasan PKB. “Harus ada yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan Dermaga Gunaksa. Mengingat, sudah ratusan milyar rupiah uang rakyat sudah nyemplung disana. Jangan kabur dan cuci tangan dari masalah,” kata Dewa Gede Sena. Disebutkan, beton-beton di areal Dermaga Gunaksa nampak sudah hancur digulung ombak. Bahkan, tingginya gelombang di daerah ini, juga meratakan hampir seluruh unit bangunan dan fasilitas umum lain yang sempat dibangun di areal itu. Puing-puing Dermaga Gunaksa tinggal besi-besi berkarat. Kerasnya ombak di lokasi, juga mempercepat kerusakan seluruh fasilitas yang sudah dibangun di lokasi ini. Demikian pula, imbuhnya, tempat kontrol hidrolik dermaga juga sudah hancur. Sisa bangunan yang ada, menandakan tempat ini sudah tidak terawat lagi oleh para pihak yang membangun sebelumnya. “Status Dermaga Gunaksa saja belum final apakah pembangunannya berlanjut atau dihentikan, tapi aset tanah dan bangunannya sudah dihibahkan. Jangan dikira dengan menghibahkannya, para pihak yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya Dermaga Gunaksa bisa cuci tangan. Sekarang sudah hancur lebur, pertanggungjawabkan itu,” ungkap Dewa Gede Sena dengan nada sengit. Dalam berita acara serah terima disebutkan dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 436/23/HK/2022 tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan kepada Pemprov Bali, maka terjadi kesepakatan barang inventaris/aset Daerah Kabupaten Klungkung. Keputusan hibah ini merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali perihal mohon hibah barang milik daerah serta pendapat hukum (legal opinion). Sementara aset yang diberikan berupa tanah, gedung bangunan serta konstruksi dalam pengerjaan. Dalam hal ini, dikatakan aset di Dermaga Gunaksa dengan nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp 23.906.517.000. Dengan penyerahan hibah aset Dermaga Gunaksa ini, dipastikan Dermaga Gunaksa yang dulu digadang-gadang sebagai transportasi laut menuju Nusa Penida, sebagaimana janji yang digembar gemborkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dipastikan tidak akan terealisasi hingga akhir masa jabatannya sebagai Bupati Klungkung. Menurutnya, dengan pembuatan Marina sebagai pengganti Dermaga Gunaksa, maka motifnya sudah jelas ingin menghapus jejak skandal Dermaga Gunaksa. Bupati Nyoman Suwirta pun harus menjelaskan kepada masyarakat Klungkung, bahwa dia telah gagal memenuhi janjinya. Dewa Gede Sena pun kembali memperingatkan, bahwa pola apapun yang ditempuh dalam rangka pemindahtanganan atas aset tetap tanah dan Dermaga Gunaksa wajib mematuhi putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apalagi, penghibahan asetnya tanpa persetujuan lembaga DPRD Klungkung. Untuk itu, mekanisme penyerahan aset juga harus dipenuhi dasar hukumnya, yaitu persetujuan DPRD Klungkung. “Pemkab Klungkung juga memiliki aset berupa tanah lebih kurang 10 hektar di luar aset yang dihibahkan. Dulu aset itu rencana untuk pembangunan estuaridam, tetapi dalam berita acara hibah tidak tercantum,” tegasnya. Dia melihat sebaiknya sebelum menyerahkan aset tanah dan bangunan, dipastikan juga posisi Pemkab Klungkung dalam pengelolaannya ke depan. Daripada melakukan hibah aset, lebih baik aset tersebut masuk dalam penyertaan modal, sehingga ke depan, Klungkung masih punya hak dalam penentuan kebijakan pengelolaannya. Jangan sampai setelah sudah diserahkan aset tersebut, masyarakat Klungkung cuma jadi penonton penggembira saja. Dewa Gede Sena juga kembali mengingatkan, agar pihak Kejaksaan menuntaskan tunggakan kasus Dermaga Gunaksa tersebut, agar tidak terus menjadi pertanyaan masyarakat Klungkung. Dia juga mempertanyakan, kenapa pihak Kejaksaan tidak menuntaskannya, padahal saat dia mengikuti persidangan sejak awal kasus ini waktu itu, ada sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di Klungkung yang terungkap dalam persidangan, diduga terlibat dalam kasus ini. “Waktu itu, sangat jelas sekali, ada dua nama pejabat diperintahkan hakim, untuk segera ditahan. Satu pejabat kala itu langsung meninggal setelah shock mendengar kabar ini. Satu lagi belum jelas, bagaimana tindak lanjutnya,” bebernya. Hal itulah, makanya dikatakan tunggakan. Ada satu nama yang paling santer disebut-sebut dalam persidangan dari Tim Sebelas itu dalam persidangan kala itu. Karena, dia waktu itu sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Maka, dia mengingatkan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus yang berkaitan dengan Dermaga Gunaksa. “Hal ini, seyogyanya harus segera dituntaskan, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Klungkung,” pungkasnya. (red/echa).