REPORTASE JAKARTABUTON UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara, Alimin diduga lakukan pengancaman kepada wartawan.
Pengancaman itu terjadi ketika beberapa wartawan meminta tanggapan selaku kadis BKPSDM Butur terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beristri lebih dari satu.
Yang anehnya kadis BKPSDM tidak memberikan komentar, tetapi malah melakukan pengancaman kepada 5 wartawan di Butur.
Saat dimintai tanggapannya terkait ASN yang beristri lebih dari satu, Alimin hanya balik bertanya untuk apa.
“Untuk?, Untuk apa?,” tanya Alimin kepada sejumlah wartawan, sambil masuk di mobil dinasnya, Jumat (14/10/2022).
Bahkan dia hanya mempertanyakan siapa yang mengadu soal ASN yang beristri lebih dari satu.
“Siapa yang mengadu? Ada yang mengadu nda? Ada yang mengadu tidak?,” tanya Alimin dengan nada marah-marah.
“Kita di sini prosesnya mengadu,” katanya menjelaskan.
Parahnya lagi Alimin mengancam wartawan untuk tidak menerbitkan fotonya.
“Awas (jika) kalian mengaplod foto saya,” ancam Alimin sambil menstater mobil dinasnya dan meninggalkan wartawan.
Adapun wartawan yang diduga diancam oleh kadis BKPSDM Butur, Alimin Yaitu Reporter Telisik.id, Aris, wartawan metrokendari.id Shun Waode, pimpinan Redaksi Sibersultra.id La Ode Yus Asman, wartawan Inapos.com Denny dan Kepala Biro Baubau Post, Kasrun.
Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman mengatakan, soal PNS yang beristri lebih dari satu, harus diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk pemerintah daerah.
Kata dia, apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Pernikahan dan Perceraian PNS.
“Kalau proses di pemda tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat disampaikan laporan ke KASN sesuai dengan fungsi KASN dalam UU Nomor 5 tahun 2014,” jelas Iip Ilham Firman, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang beristri lebih dari satu, Iip Ilham Firman mengatakan, sanksinya adalah hukuman disiplin berat, jenisnya tergantung hasil pemeriksaan.
Laporan: Redaksi. (Red).