REPORTASE  JAKARTA            

BEKASI TIMUR, Ungkap tindak pidana oli palsu oplosan berbagai merk Polsek Bekasi Timur Jalan Siliwangi Km 5 Rawalumbu. Senin (29/08/2022).

Kapolsek Bekasi Timur AKP Rdha Aditya, SH, SIK didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, SH, MH menerangkan, tersangka MS alias Jonin (28 th) sewa kamar kontrakan yang berada di TKP dijadikan tempat usaha produksi oli dengan berbagai merek antaralain merk ; Yamahalube Matic Motor Oil untuk oli Gardan sepeda motor merk MPX untuk oli sepedamotor merek Honda E-Pro Gold untuk oli mobil dengan merek Sell Helix , merk Mesran untuk oli mobil, merk Federal untuk sepeda motor, tersangka MS alias Jonin (28th) melakukan perbuatannya tersebut bersama tiga karyawannya antaralain, JST alias Juni (21th), Suhendro alias Hendro bin Samat (30th) dan HB alias Barasa (24th).

Tersangka MS alias Jonin membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum dengan harga 3,7 juta per drum dari Semarang melalui online,”ucapnya.

Setelah sampai di TKP oli dipindahkan mengunakan pompa besi manual ke dalam bak penampung lalu dimasukan ke botol oli berbagai merk sesuai dengan ukurannya masing-masing ke botol tersebutlalu dipadang kertas timah kemudian dipress mengunakan induksi sebagai segelnya kemudian dikemas kedalam kardus,”tutur AKP Ridha.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e, undang-undang perludungan no:20 tahun 2016, tentang merk dan indikasi geografis,”jelas Ridha.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *