Meski demikian, sambung Jahmada, PERABI ini tidak akan menyentuh substansi terkait proses perkara dan materi hukum kasus Brigadir J yang saat ini sedang berjalan. Namun, PERABI juga akan mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk menjadikan Bharada E sebagai Justice Collaborator dan memberikan perlindungan penuh kepada yang bersangkutan. “Besok (9 Agustus) pukul 10.00 kami (PERABI) akan mendatangi kantor LPSK untuk mendesak agar LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collabarotor,” tegasnya. Di samping itu, PERABI juga meminta dan mendesak agar Kapolri membubarkan SATGASUS, dalam rangka mengembalikan marwah dan kepercayaan kepada institusi Polri.
Pada kesempatan itu, salah satu anggota PERABI Joshua Nainggolan, SH mengapresiasi pertemuan PERABI ini dilaksanakan dan perlu suport. “Kalau boleh memberikan ide, kita praktisi dan cendikiawan di bidang hukum, kalau ada penyimpangan “code and code” memberikan statement penegakan hukum dan mengawal persidangan nanti,” paparnya. (Yusuf).