
Namun beliau pernah di sambangi pihak Irwasda Polda Metro Jaya yang menanyakan soal Sertifikat tanah atau terkait status/data tanah tempat bangunan yang rencananya akan dikosongkan secara paksa tersebut, pungkasnya. Dalam Surat Dan Sat Brimob tersebut diatas, pada poin ke 3 dikatakan bahwa, surat peringatan kedua tertulis ini berlaku selama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan 20 Oktober 2021.
Dan ditegaskan pada surat tersebut, apabila jangka waktu peringatan kedua telah habis penghuni tetap tidak mengosongkan rumah dinas, maka akan dilaksanakan pengosongan paksa oleh Tim Terpadu Polda Metro Jaya penertiban Rumah Dinas Polri. Saat dikonfirmasi langsung ke lokasi, ternyata yang dimaksud adalah tempat/bangunan yang dihuni oleh para lansia Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah berusia kebanyakan diatas 70 tahun.
Selain itu, bangunan yang dimaksud adalah merupakan bangunan yang mereka bangun sendiri, dengan biaya sendiri jelas para Lansia katakan kepada Reportase Jakarta. Lebih detail, para lansia Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui perwakilannya, memohon kepada para pimpinan terkait masalah pengosongan ini, untuk menunda pelaksanaan nya, dan duduk bersama untuk membuat kesepakatan sehubungan solusi yang bisa diterima semua pihak yang bersangkutan. Demikian….