
Lebih lanjut dikatakan, dengan demikian penggunaannya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi sebagai institusi yang taat hukum, sebagaimana juga arahan pimpinan TNI AU agar mengajukan prosedur perijinan sewa bangunan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai instansi vertical Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), atas penggunaan bangunan TK Angkasa tersebut”, kata Mayor Sus Yeni Luntungan, S.H. Selanjutnya untuk menentukan nilai sewa, tim penilai KPKNL melaksanakan peninjauan ke TK Angkasa, sehingga dapat dihitung dan ditentukan besaran nilai pajaknya. Lanud Sam Ratulangi akan selalu siap menunjang kebijakan pemerintah dalam hal meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar tercipta tertib administrasi. #TKAngkasaLanudSamRatulangi #TimKPKNLManado (Red).