Reportasejakarta.com-Jakarta, 31 Januari 2021, Selaku ketua DPD FSBDSI Provinsi NTT Hefwy Bilistolen, S.Pd untuk periode 2020-2025 FSBDSI Provinsi NTT, dan sesuai Pencatatan surat Naketrans.no 1800/568/2020 tanggal 5 Oktober 2020. Perihal : Pencatatan surat Naketrans.no 800/568/2020 tanggal 5 oktober 2020 DPD FSBDSI Provinsi NTT, berdasarkan Undang-undang 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Organisasi yang di bentuk dari, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluaarganya, selaku ketua DPD FSBDSI Provinsi NTT, sesuai dengan kewenangannya mitra kerja pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan pekerja buruh/pekerja telah berupaya melaksanakan kewajibannya sebagai wakil pekerja/buruh di Profinsi NTT, yang meliputi:

1. Memperjuangkan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Kejuruan Kriya, kerajinan tangan tenun ikat, DPP -FSBDSI di kabupaten, dan telah diusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan telah di verifikasi secara nasional.

2. Telah di veriflkasi di kabupaten TTU sekarang tinggal menunggu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara ketua unit pelaksana kegiatan (Hefwy Bilistolen S.pd.) dan ketua unit pengelola keuangan ibu Baby Cinthya.
1. Calon Insruktur: Hefwy Bilistolen S.pd.
2. Calon Pelatih : Alson E.Paliaky.

ADAPUN TUJUAN LATIHAN BALAI KERJA DI KOMUNITAS KEJURUAN KRIYA KERAJINAN TANGAN TENUN IKAT DPP-FSBDGNSI di kab. TTU dalam rangka: meningkatkan keahlian dan keterampilan masyarakat adat dan buruh pekerja di bidang tenun ikat,dan meningkatkan produktifitas sosial ekonomi budaya buruh /pekerja setempat.

ketika dijumpai awak media Hefwy Bilistolen didampingi ketua umum FSBDSI dikantor DPP Jakarta ia memaparkan juga bahwa,” selaku ketua DPD-FSBDSI Provinsi NTT telah banyak menampung aspirasi kepentingan masyarakat adat buruh (pekerja baik dari DPC-FSBDSI, kepala desa/Iurah, dan camat di kab. TTU, Sumba Timur, Sumba Barat, dan mengusulkan kepentingaan pembangunan di daerahnya yang meliputi :

I. KABUPATEN TIMUR, TENGAH, UTARA

a. Sumut bor dan Tower untuk beberapa desa dan kecamatan
b. Usulan dana desa yang selama ini tidak dapat.

2. KABUPATEN SUMBA BARAT

a.  Usulan pembansunan gereja).

b.  Sumur bor dan tower

c.  Pembangunan salah satu tempat wisata

3. KABUPATEN SUMBA TIMUR

a. Pembangunan tiga tempat wisata
Untuk menyalurkan kepentingan masyarakat adat buruh / pekerja di Kab. TTU, SUMBA BARAT, SUMBA TIMUR, DPD-FSBDSI Provinsi NTT telah mengirim surat permohonan kepada Sultan Agung Bintang Sembilan DPKN-Rl No.04/DPD/FSBDSI/HAM/ORG/Xll24-11-2020.

Adapun perihal tersebut adalah Permohonan Bantuan untuk memperjuangkan dana pembangunan kemanusian di kab.TTU, Kab.Sumba Barat, Kab.Sumba Timur Provinsi NTT priode tahun 2021 dan oIeh Sultan Agung Bintang Sembilan DPKN-RI. Surat DPD-FSBDSI Provinsi NTT tersebut diatas telah di teruskan kepada Presiden RI (Bpk Ir. H Joko Widodo) dengan surat nomor 01/STA/IX/DPKN-RI/HAMDAT/ORG/Xll/2020

Hefwy  menjelaskan bahwa, pengajuan perihal rekomendasi penerusan surat permohonan bantuan itu untuk memperjuangkan dana pembangunan kemanusiaan di kab.TTU, Kab.Sumba Barat, Kab.Sumba Timur Provinsi NTT tahun 2021.

Adapun surat pengajuan tersebut telah dijawab oleh Presiden RI melalui deputi bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan,” paparnya.

Berdasarkan surat Kementrian Sekretariat Negara Nomor B-O4/KEMENSETNEG/D2/SR.02/01/2020

Isi surat tersebut menjelaskan penyampaian rekomendasi dari Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik lndonesia (DPKN-RI) kepada Presiden RI yang ditujukan kepada Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat Jl. Raya Eltari No. 52 Kupang Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan surat Setneg tersebut di atas Sultan Agung Bintang Sembilan DPKN-Rl telah mengirim surat kepada ketua DPD-FSBDSI Profinsi NTT No.13/SA.B:IX/DPKNRl/HAMDAT/I/2021

Penerusan surat penyampain itu adalah rekomendasi dari Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN-Rl) kepada Presiden RI sebagai jawaban tindaklanjut,” lanjutnya lagi.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Ketua DPD-FSBDS Provinsi NTT (Hefwy Bilistolen S.pd ) meneruskannya kepada Sultan Agung Bintang Sembilan DPKN-Rl Prof. Asiz Riambo sesuai surat DPD-FSBDSI Provinsi NTT No.04/DPD/FSBDSI HAM/ORG/XII2020.

Prof Asiz Riambo ketua umum  menjelaskan bahwa FSBDSI Provinsi NTT juga telah melanjutkannya kembali surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo dan diteruskan kembali ke Gubernur Nusa Tenggara Timur Jl.Raya Eltari No.52 Kupang Nusa Tenggara Timur No.06 DPD-FSBDSI ORG/ I/ 2021. Untuk di selesaikan lebih Ianjut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas nama rakyat NTT, kami akan
selalu bersamamu,”ungkap Prof. Azis.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *