Upaya ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.(P4GN).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika serta Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika juga memperkuat upaya kolaboratif lintas sektor dalam membangun bangsa yang bebas dari narkoba. Dalam keterangannya, AYS Prayogie, Ketua Umum Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), menyatakan:
“Memerangi narkoba harus menjadi gerakan bersama. Membangun kesadaran sejak dini adalah kunci untuk mewujudkan generasi emas yang bebas dari narkoba. Kami mengajak seluruh pihak mendukung upaya edukasi ini demi Indonesia Emas 2045.” Senada dengan itu, Ir. Agung Karang, Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB), menegaskan:
“Generasi muda yang terdiri dari anak2 sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK ,Mahasiswa, Madrasah dan sekolah Agama lainnya harus diperlengkapi dengan pemahaman tentang bahaya narkoba, karena mereka adalah masa depan bangsa. Buku ini adalah salah satu ikhtiar nyata untuk membangun benteng pertahanan moral dan intelektual generasi kita.” Melalui terbitnya buku ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba, sekaligus memperkuat pondasi menuju Indonesia Emas 2045.(**) Sumber:
1.AYS Prayogie (Ketua Umum Organisasi Media Independen Online Indonesia)
2.Ir.Agung Karang
Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB)
3.Taufiq Rahman
Dewan Pembina
Ikatan Penulis Journalist Indonesia (IPJI) Pewarta: R. Ahdiyat