REPORTASE  JAKARTA

DEPOK — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, saat aparat hendak menangkap seorang tersangka berinisial TS yang terlibat dalam dua laporan polisi, yakni terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar, melainkan bagian dari komunitas yang dekat dengan TS. “Kami percaya warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Anam menegaskan bahwa aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi. Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri. “Semakin kooperatif, semakin bagus. Tapi jika tidak, kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengapresiasi langkah Kompolnas yang turut memberikan dukungan moril kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Saat ini, telah ditetapkan enam tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.

Peran Tersangka:

– RS: Menutup portal dan memukul petugas
– GR: Membakar mobil warna silver petugas
– ASR: Melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil
– LA: Menghasut warga ormas membakar mobil polisi
– LS: Merusak mobil anggota Polres Metro Depok
– TS: Menghasut warga untuk membakar mobil anggota

Para tersangka dikenakan Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *