REPORTASE JAKARTA
Polisi telah menetapkan tiga orang anak dibawah umur sebagai pelaku pencabulan terhadap teman sebayanya di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah video berdurasi 1,52 detik yang menunjukkan kejadian tersebut viral di media sosial.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan hasil visum et revertum. “Kami telah menetapkan tiga orang anak sebagai pelaku dan saat ini mereka telah dititipkan di Rumah Aman Handayani karena usia mereka masih dibawah umur,” ujar Dimitri pada Minggu (20/4/2025).
Polisi juga telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban dengan bantuan psikolog profesional dari P3A dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Dimitri menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa. “Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tegasnya.