REPORTASE  JAKARTA

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Polsek Jatiuwung, menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (11/4) siang WIB.

Barang Bukti yang Disita:
– 1 set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi
– 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml siap edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pelaku berinisial CH alias Alvin (43) telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2022 dan menghasilkan sekitar 100 botol Ciu per bulan. Omzet home industry ini diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah.

Ancaman Hukum:
– Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Polisi akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *