– Ditangani secara kolaboratif oleh unsur-unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa Kriteria Penanganan Perkara Koneksitas: – Kerugian negara atau kerugian militer minimal Rp100 miliar
– Kerugian terhadap perekonomian negara
– Perhatian besar dari masyarakat
– Wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer
– Terdapat pelaku warga negara asing atau tokoh publik Mekanisme Penanganan: – Penyelidikan dan prapenuntutan
– Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
– Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur
– Pelaksanaan putusan dan eksekusi
– Eksaminasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang juga pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama. Anwar Saadi menekankan pentingnya sinergi dalam menangani perkara koneksitas secara profesional dan transparan. (Larty/red).