REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga kantor, yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, pada Senin (14/4/2025).

Tujuan Penggeledahan:
– Mengumpulkan bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde
– Mengungkap kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan Pasar Cinde

Tim penyidik yang dipimpin oleh Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyita beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Penggeledahan ini merupakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang diduga terjadi di Pasar Cinde. (LR/red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *