2. WG, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
3. MS, Advokat
4. AR, Advokat Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Barang Bukti yang Disita Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan berbagai barang bukti, termasuk: – Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD, USD, dan Rupiah
– Mobil-mobil mewah, seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz Tersangka dan Pasal yang Disangkakan Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda, termasuk: – WG: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– MAN: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. (Larty/Red).