REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap empat orang terkait kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang ditahan adalah:

1. MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. WG, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
3. MS, Advokat
4. AR, Advokat

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan berbagai barang bukti, termasuk:

– Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD, USD, dan Rupiah
– Mobil-mobil mewah, seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda, termasuk:

– WG: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– MAN: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan

Keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. (Larty/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *