REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka, F.A dan D.S, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Dua Tersangka Dilakukan Penahanan

F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Perbuatan Tersangka Diancam dengan Pasal Korupsi

Perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasus Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

REPORTASE  JAKARTA

roses Penyidikan Berjalan sesuai Koridor Hukum

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *