REPORTASE JAKARTAJakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh JAM PIDSUS FEBRIE melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (08/04/2025).
JAM Pidsus menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). CL selaku Anak Tersangka HL.
2). LL selaku Istri Tersangka HL.
Lebih lanjut JAM Pidsus mengatakan bahwa dapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, Ucapnya.
JAM Pidsus menambahkan dalam penjelasannya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,tuturnya.
(Red).