REPORTASE  JAKARTA

ACEH — Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang melibatkan tim pansus menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik terkait tujuan, manfaat, dan dampaknya terhadap sektor investasi di Aceh.

langkah ini bertentangan dengan visi misi Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fad yang ingin mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di provinsi tersebut.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forbina, menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan Pansus yang melibatkan tim pansus ini. “Tujuan pembentukan Pansus ini tidak jelas dan lebih terkesan hanya sebagai pemborosan anggaran tanpa memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan investasi di Aceh,” Ujarnya.

Menurut Nur, seharusnya jika DPRA ingin memperoleh informasi terkait sektor tertentu, mereka bisa meminta kepada gubernur untuk menghadirkan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau DPMPTSP, tanpa perlu membentuk tim tambahan.

Nur menambahkan bahwa salah satu keprihatinan utama terkait tim Pansus ini adalah dugaan bahwa tim tersebut justru akan digunakan untuk mengaudit atau mencari kesalahan dalam investasi yang sudah ada, bukannya untuk mendukung kelangsungan investasi tersebut. “Kita khawatir tim ini lebih berfungsi sebagai alat untuk menghambat investasi, dengan fokus pada pencarian kesalahan daripada mendorong pemecahan masalah dan keberlanjutan sektor investasi,” ujar Nur.

Proses pemilihan anggota tim Pansus yang dinilai lebih mengutamakan hubungan pribadi dengan Sekretariat Dewan (Sekwan) daripada kompetensi yang relevan dengan sektor investasi,

Ia mengingatkan bahwa pemilihan anggota seharusnya berdasarkan pada keahlian yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas investasi di Aceh, bukan sekadar kedekatan atau relasi politik.

Nur juga menyoroti adanya tumpang tindih jabatan di mana beberapa anggota tim memiliki SK ganda, baik sebagai bagian dari Pansus maupun staf khusus gubernur. Ini dinilai sebagai pemborosan anggaran yang seharusnya lebih difokuskan pada upaya strategis untuk memperbaiki kondisi sektor yang membutuhkan perhatian lebih, seperti sektor minerba.

“Dengan terbatasnya sumber daya dan rendahnya tingkat investasi di Aceh, pembentukan tim Pansus ini justru menambah beban yang tidak perlu, yang bisa mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik,” tambah Nur.

dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di sektor minerba harus difokuskan pada langkah-langkah konkret yang mendukung investasi dan bukan menciptakan hambatan baru yang justru merugikan sektor tersebut. “Kami berharap pembentukan Pansus ini tidak merugikan pengembangan investasi yang sedang berjalan di Aceh,” pungkasnya.

Ia menilai bahwa jika yang dimaksud dengan tim Pansus adalah tenaga ahli dari Sekretariat Dewan (Sekwan), maka hal tersebut dapat diselesaikan dengan merevisi Surat Keputusan (SK) yang ada. Namun, jika yang disebutkan benar-benar tim Pansus, maka hal ini menimbulkan persoalan karena Pansus adalah tim khusus dengan tugas tertentu. Konsistensi dalam penunjukan ini perlu dipertanyakan—apakah yang dimaksud adalah Pansus atau tenaga ahli. Jika ada kekeliruan, Forbina meminta Sekretaris Dewan segera melakukan revisi SK untuk menghindari kebingungan dan memastikan pelaksanaan tugas dewan berjalan efektif. (Red/Ahmad).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *