REPORTASE  JAKARTA

Nias Utara –– Proyek Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nomor Kontrak : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, tgl 19 Juni 2024, dengan Nilai Kontrak: Rp.12.457.327.000.(Dua belas Milyar Empat Ratus Lima puluh tujuh juta tiga Ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh perusaan CV.Utama Sumarwan Direktur, dengan waktu pelaksanaan 180 hari, diduga dikerjakan Asal Jadi dan Rawan Korupsi.

Dari hasil Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut, beberapa elemen tokoh masyarakat mengatakan kepada tim Media ini bahwa pada saat pengerjaan Proyek peningkatan Struktur jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara maupun dari Pengawas internal dari Pelaksananya yang sudah mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas yang Sah dari Pemerintah , di Lokasi Pekerjaan tidak ada Tim Ahli Sipilnya dari Perusahaan yang Stand bay di lapangan. Hal tersebut melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Masyarakat menambahkan bahwa penggunaan bahan Material yang digunakan pada pengerjaan jalan peningkatan struktur dan Kapasitas ruas jalan Teolo-Harefa-Botonaai tersebut diduga belum lewat pemeriksan uji kelayakan pakai dari Labor, material Batu dan Pasir yang digunakannya bercampur Lumpur , sehingga hasilnya diduga tidak berkualitas, dan sangat merugikan keuangan Negara, Ucapnya, Kamis (03/04/2025) lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut telah ditumpa tindihkan bangunan jalan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa pada tahun-tahun sebelumya.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Ahli dan Tim Audit pada Pekerjaan
Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut termasuk pembayaran Denda keterlambatannya Karena hasil pekerjaannya diduga tidak berkualitas dan tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan sebab pekerjaan tersebut hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan dan disinyalir adanya Korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Selain itu, Masyarakat meminta Atensi dari Pihak KeJaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut ) agar melakukan LIDIK pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai
ini karena adanya dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara, Ucap Masyarakat penuh Harap. (Tim/red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *