REPORTASE JAKARTAKabupaten Tangerang — Proyek pembangunan di Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya plang nama proyek serta pekerja yang tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam regulasi keselamatan kerja.
Dari pantauan di lokasi, proyek tersebut sedang dalam tahap pembangunan dengan tumpukan material seperti pasir, semen, dan kayu. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan nama kontraktor, sumber anggaran, dan durasi pekerjaan.
Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama jika proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah.
Selain itu, pekerja yang terlihat di lokasi tampaknya tidak dilengkapi dengan APD yang memadai, seperti helm keselamatan, sepatu safety, atau rompi reflektif. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pihak pelaksana untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja guna mencegah kecelakaan kerja.
Masyarakat sekitar yang mengetahui keberadaan proyek ini juga mempertanyakan transparansi dan keamanan kerja di lokasi.
“Seharusnya ada plang proyek agar masyarakat tahu ini proyek dari mana dan siapa yang bertanggung jawab. Apalagi kalau anggarannya dari pemerintah, harus terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai proyek ini.
Jika terbukti melanggar aturan, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Diharapkan dinas terkait segera turun tangan untuk meninjau proyek ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik dalam hal transparansi maupun keselamatan kerja.
(Tim/Redaksi).