Reportase Jakarta – Perseteruan antara Member Memiles sebagai Pelapor dengan Owner Memiles PT. ACM sebagai Terlapor terkait Perkara di Polda Jabar mendapatkan intensi dari petinggi di Mabes Polri, Sabtu, (29/03/2025).
Berdasarkan menurut salah satu narasumber, bahwa terlapor dari owner Memiles PT.ACM sudah memohon minta perkara dihentikan, Namun pihak penyidik tetap pada SOP, dan Case Close hanya dapat terjadi bila ada Perdamaian dengan Korban atau Pelapor.
Penyidik yang menangani kasus antara Member Memiles dan Owner Memiles PT.ACM menyarankan pihak terlapor dari Owner Memiles PT.ACM untuk menghubungi Kuasa Hukum Pelapor Advokat Yunasril Yuzar, SH yang akrab disapa dengan singkatan YY.
Lebih lanjut pihak Penyidik menyampaikan kepada pihak terlapor dari owner Memiles PT.ACM yang menginkan penghentian penyidikan perkara yang sedang dalam proses penyidikan tersebut, bahwa pihak Kuasa hukum Member Memiles YY dari POSBAKUM AAI ON Jakarta Utara tetap tidak mau.
Seperti diketahui sebagaimana laporan dibuat di Polda Jabar pada Tanggal 08 Oktober 2024, sampai menjelang memasuki lebaran 2025, hampir memasuki 6 bulan, Target sebelum Lebaran ada Perdamaian, ini tidak tercapai karena Kuasa Pelapor menginginkan untuk dilakukan Penahanan, berdasarkan pengalaman, Terlapor adalah lihai dalam memainkan psikologis lawan, sehingga cara-cara yg digunakan tidak berhasil mempengaruhi Kuasa Pelapor.
Proses perkara antara member memiles dengan pihak telapor owner memiles PT.ACM tersebut sempat berhenti ditempat, dan hal tersebut di ketahui oleh Advokat Yunasril Yuzar,SH sebagai Kuasa hukum Pelapor Member Memiles.
Dalam gelar perkara yang sedang dilakukan oleh para penyidik, pihak dari terlapor dari Owner Memiles PT.ACM mencoba melalui pihak penyidik menyampaikan ingin berdamai, seketika dijawab oleh para korban tidak ingin berdamai kecuali dilakukan penahanan.
Informasi mengenai pihak telapor meminta penghentian pekara tersebut langsung di bawa oleh Kuasa Hukum Pelapor YY ke petinggi di Mabes Polri, sehingga dari Petinggi di Mabes Polri tersebut menghubungi via telpon ke Kapolda Jabar, sehingga dari Kapolda Jabar mengintruksikan ke Kadit Reskrimum, dan ditembuskan ke Kanit yang meminta perkara tersebut harus mendapat attensi.
Sehinga pekara antara Member Memiles yang ditanggani Kuasa Hukumnya Yunasril Yuzar,SH dengan Owner Memiles PT.ACM tersebut mendapat perhatian dari Petinggi di Mabes Polri.
Dalam keteranganya narasumber member Memiles yang tidak mau namanya dipublikasikan tersebut menyampaikan.
“Jadi intinya sampai kapanpun perkara ini terus berlanjut, setelah lebaran perkara dikembangkan, akan ada pemanggilan kebeberapa pihak yang membantu Owner PT. ACM, yaitu Bagian Keuangan, Bagian IT, Bagian Humas, Bagian Marketing, Bagian Akuntasi yang membuat hitung” Program Challenge,”jelasnya.
“Maka akan terungkap, berapa dana yang masuk saat Program Challenge, Otomatis sebagai kerugian bagi Member Memiles yang mengikuti Program Challenge dan beberapa Ketua Grup WA juga akan diundang dimintakan keterangan, dengan demikian Owner PT. ACM akan kewalahan, tidak dapat menghindar dari fakta sebenarnya,Sampai Target penahan terjadi,”tegasnya.
Lebih lanjut, narasumber tersebut menambahkan.
“Selain kekuatan Mabes Polri, kami sudah mempersiapkan strategi yang akan dilancarkan yaitu mengirim surat secara formal dengan Perihal Mohon menjadi Prioritas, dan surat berisi Legal Opinion, agar setiap yang membaca dapat dengan mudah memahami duduk persoalan di Polda Jabar, Kemudian Dilakukan Penyampaian Aspirasi di depan Mabes Polri tepatnya depan Perpustakaan Mabes Polri, dengan bentangkan Banner berisi No Viral No Justice, Perkara LP No. 431/ Polda Jabar, 08 Oktober 2024, mohon ditindak lanjuti sampai terjadi penahanan terhadap Bos PT. ACM, Bayar Bayar Bayar.”imbuhnya.
“Juga dilakukan Press Conferens dgn lengkap Tim lawyer berjumlah 8 Advokat handal Posbakum AAI ON Jakarta Utara dan lebih Ekstreem lagi, terdapat surat yg meminta kepada Penyidik untuk memeriksa keluarga serta saudara Terlapor, karena dugaan kuat dana mengalir dan dinikmati oleh mereka,”ucapnya.
Narasumber yang berasal dari pelapor serta saksi saksi yang terlibat memberikan keterangan di Polda Iabar yaitu dari Member Memiles juga mengatakan meminta kepada penyidik untuk semua nama dalam Akta Pendirian Perseroan segera diperiksa,Bila perlu surati ke Kapolri, Kejagung agar blokir dan tidak diijinkan untuk keluar wilyah Indoneia selama proses hukum berlangsung dengan tembusan ke Kedutaan.
Advokat YY sebagai Kuasa Hukum Pelapor saat di konfirmasi hal tersebut mengatakan belum lakukan manuver sebagaimana dijelaskan diatas, karena menganggap semua dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan itikat tersebut diyakini ada pada Owner PT. ACM, kecuali sudah jelas dan pasti tidak terdapat itikad baik, maka semua akan berjalan sesuai rencana, penahanan sampai proses hukum akan dikawal dan meminta pertanggung jawaban secara hukum dipersidangan dengan hukuman sesuai dengan perbuatan serta kerugian yang terjadi pada Member Memiles.
“Kita lihat saja, Terlapor masih membanggakan kekuatan finansial dan relasi serta Advokat handalnya, kita ikuti sampai selesai, terjadikah penahanan terhadap Terlapor..?, Penahanan Terjadi dan unsur terpenuhi, kemudian sedang dipersiapkan pendalaman,Pondasi hukumnya oleh Penyidik,”imbuhnya.
“Tidak hanya perkara di Polda Jabar, akan disusul dengan Laporan baru di beberapa Polda, seperti Polda Pekanbaru, Polda Jogya, Polda Bali, Polda Metro, Polda Jatim, issue terkait nebis in idem itu berlaku pada PT. Kam And Kam, tidak berlaku bagi PT. Aku Cinta Memiles (ACM)”,tutupnya..