REPORTASE  JAKARTA

Ketapang Kalbar — Salah satu masyarakat dengan Inisial  (YI) warga Desa Randai melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang masyarakat dalam mengurus perkara yang sedang berjalan di Polres Ketapang pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.

Menurut pelapor melalui kuasa hukumnya Rupinus Junaidi,.S.H dan Fransmini Ora Rudini,,S.H., M.H membenarkan bahwa Kliennya telah melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada kliennya.

Rupinus Junaidi,.S.H mengatakan bahwa “Iya benar bahwa kami telah melaporkan Oknum Camat Marau kepada Polres Ketapang sesuai dengan Surat Laporan Polisi No : LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR, Oknum Camat ini sudah di panggil oleh Penyidik pada tanggal 25 Maret 2025 namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta kepada Polres Ketapang untuk kembali memanggil Oknum Camat tersebut dan segera di tersangkakan”. Ujarnya.

Fransmini Ora Rudini,,S.H., MH juga menambahkan “Untuk bukti-buktinya telah kami serahkan kepada penyidik Polres Ketapang, dan terkait Oknum Camat ini kami sudah banyak mendengar bahwa selama dia menjabat sebagai Camat Marau sudah terlalu banyak masyarakat yang mengeluhkan kepemimpinannya.

Sekarang kami juga sedang mengumpulkan data-data terkait untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Oknum Camat ini, laporan dari klien kami ini hanya sebagai pintu masuk dalam membongkar dugaan tindakan perbuatan melawan hukum lainnya”. Terang kuasa hukum ( YI ) saat di konfirmasi pada tanggal 26 Maret 2025..pada tim awak media.

“Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Ketapang agar dapat menindaklanjuti Laporan klien kami secara objektif dan professional, tidak ada yang kebal hukum karena kita sama di hadapan hukum (equality before the law) apalagi ini adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Camat harusnya memberikan tauladan kepada masyarakat bukan justru memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi”. Kata Rupinus Junaidi, SH.

Atas kejadian tersebut, diharapkan kepada Penegak Hukum melalui Polres Ketapang untuk dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dilingkungan Polres Ketapang.

Sumber : Kuasa Hukum Rupinus Junaidi, S.H

Laporan : Asmun

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *