Bahwa perlu diketahui, dalam Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar PASU telah menyatakan bahwa Ketua Umum dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Tahunan dan Rapat Lima Tahunan. Namun dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar PASU, juga menyatakan bahwa Rapat Anggota dapat dilaksanakan setiap kali mengganggap perlu dan harus dilaksanakan Rapat Anggota bila dikehendaki minimal sepersepuluh jumlah anggota menginginkan Rapat Anggota; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, sebanyak 23 Anggota yang juga merangkap Pengurus PB-PASU telah menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan PB-PASU dibawah Eka Putra Zakran, SH.,MH dan menghendaki untuk diadakan Rapat Anggota untuk memberhentikan Eka Putra Zakran, SH.,MH sebagai Ketua Umum PASU, namun tidak dilaksanakan sehingga kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 lebih dari setengah jumlah anggota hadir pada Rapat Anggota dalam bentuk Mubeslub dan diberhentikan lah Saudara Eka Putra Zakran, SH.,MH sebagai Ketua Umum PASU dan digantikan oleh Saudari Suryani Guntari, SH.,MH selaku Ketua Umum PB-PASU yang baru. Halmana penggantian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia NOMOR AHU-0000126 AH.01.08.TAHUN 2025 sehingga status Ketua Umum PB-PASU telah sah dan berganti dari Eka Putra Zakran, SH.,MH kepada Ketua UMUM PB-PASU yang baru Suryani Guntari,SH.,MH., dan telah dilakukan perubahan kepengurusan yang baru dimana tidak benar Rahmat Sakti S Pane, SH menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB-PASU sehingga tindakan Rahmat Sakti S Pane, SH adalah bentuk fitnah dan menghalang-halangi kegiatan PB PASU; Bahwa atas tindakan Rahmat Sakti S Pane, SH tersebut, pada hari ini Kamis 20 Maret 2025, Ketua Umum PB-PASU Suryani Guntari, SH,MH telah melaporkannya di Polda Sumatera Utara atas perbuatan fitnah.
Demikianlah berita ini diterbitkan sekaligus untuk hak jawab dan koreksi berita untuk keberimbangan berita sesuai UUD Pers yang sebelumnya diterbitkan oleh media ini Narasumber:IMAM RUSYADI PANGAT SH
KETUA HARIAN PB PASU (red)