REPORTASE  JAKARTA

Jakarta Pusat – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai aliansi melakukan perusakan fasilitas umum hingga menutup jalan tol, menyebabkan kemacetan parah sebelum akhirnya dibubarkan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengimbau massa agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, situasi di lapangan justru memanas setelah orator terus memprovokasi peserta aksi.

“Kami sudah mengingatkan berkali-kali agar aksi ini dilakukan dengan damai. Namun, massa justru merusak pagar depan dan gerbang belakang Gedung DPR RI. Bahkan, kaca pos penjagaan di gerbang belakang juga dipecahkan,” ujar Susatyo saat ditemui di lokasi.

Selain merusak fasilitas umum, massa juga menutup akses jalan tol di sekitar DPR RI, menyebabkan kemacetan panjang. Situasi semakin tidak terkendali ketika massa mulai merangsek mendekati gedung parlemen.

Di tengah aksi yang memanas, empat anggota kepolisian mengalami luka bakar akibat ledakan petasan peluncur. Meski mendapat serangan berupa lemparan botol air mineral, batu, hingga petasan, aparat kepolisian tetap bersikap humanis dan tidak membalas serangan tersebut. Polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif tanpa menggunakan senjata api.

“Kami terus mengimbau orator dan massa aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Polisi hadir untuk mengawal aksi ini, bukan untuk dihadapkan dengan kekerasan. Namun, ketika situasi tidak kondusif dan massa mulai bertindak brutal, kami harus mengambil langkah mitigasi agar massa aksi tidak semakin anarkis,” kata Susatyo.

Setelah beberapa kali peringatan diberikan, Polisi akhirnya membubarkan massa pada pukul 20.30 WIB. Situasi di sekitar DPR RI berangsur kondusif, meski sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan.

“Kami bersyukur situasi bisa dikendalikan meskipun sempat terjadi ketegangan. Kami mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi harus tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat umum,” tegasnya.

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR RI dan jalan tol sempat lumpuh. Polisi masih melakukan pendataan terkait kerusakan yang terjadi.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *