REPORTASE  JAKARTA

Kubu Raya Kalbar — Viral soal berita limbah bekas rebusan kelapa sawit yang diduga dibuang ke parit area kebun oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.

Alih-alih berita tersebut yang dimuat oleh sejumlah media malah dibuat bantahan oleh pihak DLH Kubu Raya melalui media yang tidak menyangkan berita pertama hasil Ivestigasi lapangan langsung ke lokasi perusahaan,namun aneh DLH malah buat bantahan tak berdasar ini menuai kritikan.

Dalam bantahannya Kadis DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan telah melakukan pemeriksaan langsung kelapangan atas perintah Bupati Kubu Raya Sujiwo dan telah mendapatkan hasil-hasil dilapangan namaun tidak menuangkan bukti hasil dilapangan.

‘’Untuk memastikan telah mengambil sampel dan tidak terjadi pencemaran dan limbah bukan dibuang ke parit, melainkan ke jalan.karena hujan jadi meluber,’’ujar Dedy.yang tidak masuk akal.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji mengapresiasi DLH Kubu Raya cepat respon atas adanya pemberitaan limbah di lahan PT Ichiko Agro Lestari yang diduga dibuang di saluran/parit area kebun.

‘’Saya apresisai DLH Kubu Raya cepat respon. Tapi saya mempertanyakan dan meminta DLH Kubu Raya menunjukan surat hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi,’’tegas Sarmaji dikutip pada Sabtu 15 Maret 2025.

Kemudian, Sarmaji juga mempertanyakan limbah parameter yang harus di Bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), diantaranya, BOD (Biological Oxygent Demand), COD (Chemical Oxygen Demand, Total Suspended Solid (TSS).

‘’Saya minta DLH Kubu Raya menujukan dokumen uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi seperti Sucufindo,’’katanya.

Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, limbah itu ada dua jenis, yaitu IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) dengan syarat pembuangan Limbah harus dibawah baku mutu lingkungan dan kolam IPALnya harus dipasang alat sparing sesuai Permen LHK NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

‘’Izin Pembuangan Limbah ke Lahan Sawit/Land Application (LA). Syaratnya tidak boleh di lahan gambut dan tanah berpasir serta harus ada kajian dokumen aplikasinya,’’ujarnya.

Sumber : Ngadri

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *