Pemeriksaan rutin tatap dilaksanakan, diantaranya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.20 WiB. MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, Sp. OG (Spesialis Kandungan) dapat kembali kerutan Polda Kalbar, selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa tahanan MD ke klinik Polda Kalbar Cek up dan diperiksa oleh dokter klinik dr. Dien, selanjutnya pemeriksaan terakhir pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 Pukul 19.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa MD ke rumah sakit Bhayangkara TK II Cek up dan diperiksa oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal, selanjutnya dinyatakan *Sehat* namum Dokter tetap memberikan Vitamin agar kondisi Kesehatan MD tetap stabil, “ungkap Dirtahti Polda Kalbar.” Dalam aspek hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sphan : 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025. “Saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil, kondisi kesehatan baik dan sudah selesai masa pembantaran. Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, kami mengutamakan aspek kemanusiaan terlebih dahulu, pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi baik.”, ujar Kabidhumas. Sumber : Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabidhumas Polda Kalbar JN//98
Pemeriksaan rutin tatap dilaksanakan, diantaranya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.20 WiB. MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, Sp. OG (Spesialis Kandungan) dapat kembali kerutan Polda Kalbar, selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Maret 2025 pukul 09.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa tahanan MD ke klinik Polda Kalbar Cek up dan diperiksa oleh dokter klinik dr. Dien, selanjutnya pemeriksaan terakhir pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 Pukul 19.00 Wib, anggota Subdit harwattah membawa MD ke rumah sakit Bhayangkara TK II Cek up dan diperiksa oleh dokter IGD dr. Kamarudin Rizal, selanjutnya dinyatakan *Sehat* namum Dokter tetap memberikan Vitamin agar kondisi Kesehatan MD tetap stabil, “ungkap Dirtahti Polda Kalbar.” Dalam aspek hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sphan : 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025. “Saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil, kondisi kesehatan baik dan sudah selesai masa pembantaran. Perlu diinformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Polda Kalbar dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, kami mengutamakan aspek kemanusiaan terlebih dahulu, pengecekan kondisi tahanan dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi baik.”, ujar Kabidhumas. Sumber : Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabidhumas Polda Kalbar JN//98